Topik yang menjadi pembicaraan belakangan ini di tingkat provinsi maupun kabupaten di Bali. Berkurangnya lahan untuk pertanian mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa kawasan, khususnya di denpasar.
Beberapa bulan lalu area perumahan dikawasan Denpasar ini masih merupakan area pertanian. Namun kini telah menjadi perumahan-perumahan mewah. Hal serupa dapat ditemui bukan saja di daerah Denpasar, melainkan Badung, Karangasem hingga Jembrana.
Setiap tahunnya di kawasan Denpasar saja tercatat kurang lebih 75 hektar area pertanian menyusut karena alih fungsi lahan. Sementara untuk provinsi Bali kurang lebih 750 hektar disulap menjadi kawasan perumahan, perhotelan, villa pertokoan ataupun sarana pendukung pariwisata.
Alih fungsi lahan pertanian baik untuk dijadikan sebagai perumahan, hotel ataupun pertokoan merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum. Menurut I Nyoman Darmada, dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana ketika di wawancarai di Kampus Fakultas Hukum Universitas Udayana. Pelaku dari alih fungsi lahan pertanian diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah. Hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Bila didalam pelaksanaannya diketahu bahwa pejabat ikut membantu maka pejabat akan dikenakan ancaman hukuman lebih berat sepertiga dari yang di atur di dalam Undang Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.
Menurut dosen pengampu mata kuliah Hukum Agraria ini, kondisi alih fungsi lahan pertanian memang mengkhawatirkan sebab menggeser keberadaan lahan pertanian atau perkebunan. Dimana lahan tersebut memiliki fungsi yang vital bagi kepentingan masyarakat. Apalagi ketersediaan pangan tergantung dari adanya lahan. “Alih fungsi lahan ini telah mengancam kebudayaan masyarakat kita untuk bertani”
Ditambahkan oleh Bapak Darmada, untuk kasus di Bali, seharusnya DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali dapat menjadi pelindung bagi kepentingan petani dengan dasar Undang Undang Pokok Agraria.
Sementara menurut Prof. Wayan P Windia dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, fenomena alih fungsi lahan ini seharusnya dapat dibendung melalui adat yang ada di Bali. Eksistensi dari desa adat ataupun lembaga subak seharusnya mampu untuk menghalau krama desa yang berkeinginan untuk menjual tanah miliknya.
Untuk perizinan pun, ditambahkan oleh Prof. Windia, diperketat seperti sekarang ini terutama bagi developer yang ingin berinvestasi di suatu kawasan desa adat. Ini merupakan peranan penting yang harus dimainkan oleh pemerintah yang bekerja sama dengan masyarakat hukum adat.
Salah seorang pebisnis developer Adi Jaya Property, Made Diah Arini di temui salah satu proyeknya di kawasan Monang Maning mengungkapkan bahwa tidak semua developer hanya mencari keuntungan saja tanpa mengindahkan peraturan yang ada. Namun diakui pula olehnya jika saat ini sangat sulit mencari lahan untuk dijadikan area perumahan terutama di daerah perkotaan. Seperti yang telah dilakukan oleh perusahaannya dengan memperhatikan dampak dampak apa saja yang akan ditimbulkan di wilayah proyek mereka.
Diah berpendapat alih fungsi lahan terjadi disebabkan oleh pertumbuhan penduduk suatu daerah yang tinggi dan membuat kebutuhan akan tanah, dalam hal ini untuk hunian menjadi tinggi. Dan Bali merupakan provinsi yang memiliki pertumbuhan penduduk diatas rata rata dari daerah lain. “Hunian vertikal merupakan solusinya jika tidak ingin lahan pertanian dijadikan perumahan” Namun usulan mengenai efisiensi ruang ini tentunya akan menjadi pembicaraan banyak kalangan disebabkan adanya Peraturan Daerah batas tinggi bangunan yaitu setinggi pohon kelapa atau 15 meter di Bali.
Nyoman Jendra, seorang masyarakat Bali mengatakan bahwa faktor ekonomi adalah penyebab maraknya penjualan tanah dari masyarakat Bali kepada investor baik untuk dijadikan hotel, vila, perumahan ataupun kepada warga asing. “Ini disebabkan oleh biaya hidup di Bali yang tinggi” ujarnya. Dituturkan oleh Bapak yang bekerja di salah satu hotel di kawasan Nusa Dua ini, banyak warga dikampungnya yang telah mengkontrakkan bahkan menjual sawahnya demikian pula dengan dirinya.
Nyoman Ardika masyarakat Bali yang lain dan juga memiliki tanah mengatakan bahwa tanah di Bali memang memiliki nilai yang tinggi dibanding tanah didaerah lain, untuk itu tidak mengherankan bila banyak masyarakat Bali yang menjual tanah milik mereka, sekalipun itu tanah warisan.
Permasalahan alih fungsi lahan ini memang merupakan masalah yang serius untuk daerah yang sedang berkembang seperti Bali. Perlu berbagai sumbangan pemikiran dari berbagai kalangan untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Bagaimanapun Bali yang dikenal sebagai daerah pariwisata harus berjalan beriringan dengan sektor pertanian. Demikian diungkapkan oleh Bapak Nyoman Darmada di akhir wawancara.
Dengan diterbitkannya Undang Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diharapkan dapat melindungi kepentingan pertanian dan petani terutama di Bali.
Tulisan:Candra D, Foto:Bela