Tim Bina Desa Adat Sidan Daftarkan KIK Tari Wayang Wong Ke Kemenkumham

Di tengah modernisasi yang terjadi, aksi pelestarian budaya semestinya semakin gencar dilakukan. Seperti halnya yang dijalankan Tim Bina Desa Adat Sidan, yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tari Wayang Wong Desa Adat Sidan ke Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Balli

Penyerahan Berkas Pendaftaran Tari Wayang Wong Kepada Kemenkumham

Pada hari Rabu 5 Juni 2024 telah dilaksanakan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Komunal Tari Wayang Wong oleh Tim Bina Desa Adat Sidan di Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Renon Denpasar. Tim Bina Desa Adat Sidan, berkolaborasi dengan MBKM Magang Mandiri Kemenkumham, mengantarkan berkas pendaftaran Tari Wayang Wong khas Desa Adat Sidan dan diterima baik oleh Bapak Yuda Yudistira selaku perwakilan Kemenkumham Kanwil Bali. Proses pendaftaran Tari Wayang Wong direstui oleh dosen pendamping, Ibu Gusti Ayu Arya Prima Dewi S.H, M.H. dan melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah yakni Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Badan Riset Dan Inovasi Daerah.

Tari Wayang Wong Desa Adat Sidan. Dokumentasi: Anom Fajaraditya.

Tari Wayang Wong yang eksis di Desa Adat Sidan, Kecamatan Petang Badung, merupakan suatu tarian sakral yang mengisahkan kisah Ramayana dan hanya dipentaskan pada hari tertentu saja menurut kalender Hindu. Berdasarkan keterangan ketua Bina Desa Adat Sidan, Willem Edward, pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Tari Wayang Wong adalah suatu urgensi karena dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Desa Adat Sidan. “Ya jadi kan memang Tari Wayang Wong di Desa Sidan ini bisa dibilang yang tertua di wilayah Badung, sampai-sampai tidak bisa dilacak kembali siapa pembuat gerakan dan topengnya, maka menjadi inisiatif kami untuk membantu memberikan perlindungan hukum lewat Kekayaan Intelektual Komunal”. Klaim yang sama diafirmasi oleh Sekaa Tari Wayang Wong dan Bagian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan.

Serah Terima Dokumentasi Tari Wayang Wong Antara Bina Desa Dengan Bapak Anom Fajaraditya

Dalam rangkaian proses riset dan dokumentasi Tari Wayang Wong Desa Sidan, Tim Bina Desa Adat Sidan bekerjasama dengan tenaga ahli dari kampus INSTIKI Denpasar, Dr. I Nyoman Anom Fajaraditya Setiawan S.Sn, M.Sn. sebagai pemilik film dokumenter Tari Wayang Wong. Sekretaris Bina Desa Adat Sidan, Ni Luh Nova Arianti, menambahkan bahwa karena sifat Tari Wayang Wong adalah sakral maka tidak dapat didokumentasikan tanpa seizin Pemangku dan Kelian Adat, dibuatlah tari duplikat yang dapat dipentaskan. Salah satunya dipentaskan di Pekan Kesenian Bali.

Kesakralan Tari Wayang Wong Desa Adat Sidan menghasilkan tantangan tersendiri dalam usaha dokumentasi dan secara langsung berkaitan dengan usaha pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal. Melalui kerjasama yang baik antara MBKM Bina Desa Adat Sidan, Institusi Pendidikan dan Lembaga Pemerintahan Desa, Daerah serta Dinas terkait memungkinkan lancarnya proses pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Tari Wayang Wong Desa Adat Sidan, Petang, Badung.

You May Also Like