Prahara Sidang Penetapan Hasil Pemira Unud, Tetap Pada Keputusan Final Meski Masih Diselimuti Sengketa

Gonjang-ganjing sengketa yang terjadi pada Pemira Unud tidak menghentikan prosesi sidang penetapan hasil Pemira. KPRM PM selaku penyelenggara Pemira Unud tetap menggelar sidang penetapan tersebut pada Rabu (5/01) yang menetapkan paslon tiga sebagai pemenang tanpa dilengkapi seorang wakil ketua. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan hingga perdebatan di kalangan mahasiswa Unud.

 

Penundaan ditetapkannya hasil Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMIRA) kembali menimbulkan spekulasi terkait lika-liku jalannya Pemira di Universitas Udayana tahun ini. Sebelumnya, sidang sengketa yang diselenggarakan pada Rabu (15/12) berakhir alot karena pihak Badan Pengawas Pemira (Bawasra) belum menggelar sidang pleno verifikasi laporan pelanggaran Pemira. Di samping itu, sistem IMISSU yang masih dapat diakses oleh mahasiswa tidak aktif Universitas Udayana menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan mahasiswa, sehingga pihak KPRM PM mendatangi pihak Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud untuk melakukan konfirmasi.

“Permasalahan yang ada semakin rumit karena pihak USDI tidak memiliki akses untuk melihat suara masuk ke paslon berapa dan butuh surat permohonan akses. Akhirnya, didapatkan file berupa nama-nama mahasiswa tidak aktif yang berjumlah 30 orang. Akan tetapi, anehnya yang menyerahkan itu adalah pihak UPO.” ujar Zidni selaku Ketua KPRM PM ketika diwawancarai pihak Persma Akademika.

Wawancara-Zidny mengungkapkan beberapa fakta terkait sengketa yang dihadapi ketika PEMIRA berjalan

Lebih lanjut, pada Senin (27/12) sidang sengketa kembali digelar dengan adanya penyerahan surat rekomendasi pelanggaran Pemira dari Bawasra kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemira (DKPP). Secara mengejutkan, permasalahan yang direkomendasikan tidak sebatas permasalahan sengketa, melainkan juga permasalahan intervensi dari rektorat maupun keterlibatan suatu Ormas keagamaan mengunggulkan satu paslon.

Indikasi adanya intervensi rektorat tersebut menjadi perdebatan panjang dalam sidang sengketa saat itu. Menurut pihaknya intervensi rektorat sudah terlihat sejak masa pendaftaran paslon yaitu ingin dilibatkan dalam pengecekan keaslian berkas paslon, hingga munculnya isu keberpihakan rektorat pada satu paslon.

“Adanya isu mengenai salah satu Wakil Dekan III yang memihak satu paslon saja dan ditambah dengan keterangan dari salah satu paslon bahwa ia menjalin komunikasi dengan wakil dekan terkait untuk menanyakan berkas paslon lain akhirnya berimbas kepada intervensi lainnya dari pihak Rektorat. Hal ini lah yang membuat saya kecewa dan memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan yang saya miliki.” terang Zidni.

Ditengah ramainya permasalahan sengketa Pemira, tidak lantas membuat sidang penetapan Presiden Mahasiswa dibatalkan. Rabu (5/01) pada akun Instagram KPRM PM melakukan siaran langsung sidang penetapan Presiden Mahasiswa BEM PM Udayana yang terpilih. Sidang penetapan tersebut dipimpin oleh Anna Inao yang saat ini selaku Wakil Ketua KPRM, dan turut dihadiri oleh satu orang DPM PM, satu orang BEM PM, dan tiga orang Bawasra, serta beberapa paslon.

Siaran langsung-Sedang berlangsung live streaming pengumuman penetapan Presiden Mahasiswa BEM PM

Perdebatan panjang pun dimulai karena ketidakhadiran pihak DKPP yang semestinya wajib hadir untuk menetapkan Ketua dan Wakil Ketua BEM PM Unud terpilih sebagaimana diamanatkan dalam pasal 63 Peraturan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum raya Dewan Perwakilan Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana.

Peraturan-Pasal yang berkaitan dengan wewenang dari DKPP

Ketidakhadiran DKPP dalam sidang tersebut memicu pertanyaan dari salah satu paslon terkait penandatanganan berita acara sidang. Akan tetapi, agenda penetapan hasil pemungutan suara pun tetap berlangsung dengan paslon tiga sebagai pemenang, yakni pasangan Darryl Dwiputra (Darryl) dan I Made Halmadiningrat (Halma). Pihak KPRM PM menampilkan hasil dari penghitungan suara yang didapatkan berdasarkan data yang diberikan pihak UPO kepada KPRM PM. Berbeda dengan Pemira ditahun sebelumnya, pemaparan sekaligus penetapan hasil pemungutan suara pada Pemira kali ini tidak menunjukkan secara rinci penjabaran / pemetaan suara tiap fakultas.

Hasil suara– Jumlah suara yang diperoleh keempat paslon setelah dikruangi 30 suara mahasiswa tidak aktif

Tidak berhenti disana, pernyataan mengejutkan pun terlontar dari Wakil Ketua BEM PM terpilih, Halma. Ia menyatakan secara tegas pengunduran dirinya dari jabatan yang dimiliki. Argumen Halma pada intinya bahwa Ia sebagai individu tidak dapat melaju karena kemenangannya pada Pemira Unud kali ini terjadi ditengah berbagai sengketa termasuk beberapa cacat prosedur hingga indikasi intervensi yang terjadi pada Pemira Unud. Keputusan Halma sontak menuai pro dan kontra dari para peserta Pemira maupun peserta sidang penetapan. Para penonton dalam siarang langsung di akun Instagram KPRM PM pun saling bersahutan memberikan komentar.  Perihal keputusan Halma, Ketua BEM PM Unud terpilih, Darryl memberikan tanggapan. “Sebelumnya saya sudah pernah mendiskusikan ini dengan Halma dan saya menghargai keputusannya. Kami memang berbeda pandangan soal politik, tapi kami tetaplah dua insan yang memiliki semangat juang agar segala hal menjadi lebih baik,” ujar Darryl dalam sidang penetapan yang berlangsung di RK 1 dan 2 Gedung Agrokomplek, Kampus Sudirman Unud.

Darryl menegaskan bukan berarti dirinya menyetujui segala permasalahan dan kacaunya pelaksanaan teknis yang ada pada Pemira tahun ini. Ia juga mengaku sepakat dengan paslon lain bahwasanya demokrasi di Unud semakin menurun. Akan tetapi, Ia memilih untuk mengambil peran dalam membenahi Unud agar lebih baik kedepannya. Tentu saja pernyataan Darryl tidak lantas diterima begitu saja oleh paslon lainnya.

Menjelang momentum penandatanganan berita acara, Riski Dimastio selaku paslon nomor urut empat masih mencoba melakukan interupsi dengan meminta tanggapan dari para pihak yang akan menandatangani berita acara. Pihak BEM dan DPM yang termasuk di dalamnya pun memberikan pernyataan yang tidak jauh berbeda, bahwasanya hasil yang didapatkan hari ini tidak ada kaitannya dengan pihaknya dan pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu memfasilitasi keseluruhan rangkaian Pemira. Setelah perdebatan yang alot, sidang akhirnya dapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara, yang memenangkan paslon nomor urut tiga tanpa wakil yang terpilih.

Penulis: Lefira

Penyunting: Kamala Dewi

You May Also Like