Sidang praperadilan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Universitas Udayana yang diagendakan berlangsung Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Denpasar berakhir dengan penundaan, hal tersebut disebabkan oleh ketidahadiran pihak Kejati Bali pada sidang tersebut. Sidang pun akan diagendakan kembali 17 April 2023 mendatang.
Proses hukum kasus dugaan korupsi SPI di Universitas Udayana masih terus bergulir sampai saat ini. Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan. Senin (10/4) lalu, Sidang praperadilan dengan pemohon I Nyoman Gde Antara yang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar diputuskan untuk ditunda selama seminggu.
Ruang sidang hari itu bukan hanya diisi oleh pihak-pihak yang berpekara, tetapi juga dihadiri oleh para mahasiswa yang melakukan pengawalan terhadap kasus ini. Namun, persidangan yang diagendakan pukul 09.00 itu tak kunjung dimulai, membuat para pengunjung sidang menunggu selama hampir dua jam.

Setelah menunggu cukup lama, tanda dimulainya persidangan mulai nampak. Namun sayangnya persidangan yang dimulai justru membahas perkara lain dan seluruh peserta yang ingin menyaksikan sidang praperadilan dipersilahkan untuk keluar ruang sidang. Sontak hal ini menimbulkan pertanyaan dan keresahan kepada pengunjung sidang, pasalnya tidak ada informasi pasti bagaimana kelanjutan mengenai sidang praperadilan terhadap rektor Unud tersebut.
Tidak berselang lama, sidang yang sebelumnya berlangsung tersebut usai. Para peserta sidang serta media pers yang masih menunggu di luar ruang sidang, kembali masuk memenuhi ruang sidang untuk menyaksikan keberlanjutan sidang praperadilan. Namun sidang tersebut akhirnya diputuskan untuk ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon yaitu Kejati Bali. Sehingga persidangan akan diagendakan kembali pada 17 April 2023 mendatang. Dengan poin permohonan :
- Terkait status tersangka yang ditetapkan Kejati Bali. Menurut tim Kuasa Hukum, status tersangka pada Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara tidak sah.
- Menuntut Kejati Bali agar menghentikan penyidikan terhadap Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara. Amar tuntutan ini juga menuntut Kejati Bali agar mencabut perintah pencekalan terhadap Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara.
- Terakhir, amar tuntutan meminta Kejati Bali mencabut semua penetapan status terhadap Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara yang telah dikenakan selama penyidikan berlangsung. Kejati Bali juga dituntut untuk membayar biaya perkara Pra Peradilan.

Penulis : Manogar, Dayu
Penyunting : Day, Meutia