Problematika pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja mendorong aliansi Bali Menggugat untuk menyerukan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Bali (13/4). Membawa sejumlah poin tuntutan yang telah disepakati dalam konsolidasi sebelumnya tanggal (10/4), berbondong-bondong para peserta aksi menyampaikan keresahan serta aspirasinya.
Mengatasnamakan Aliansi Bali Menggugat, para peserta aksi yang terdiri dari lapisan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Provinsi Bali yang bertempat di Renon pada hari Kamis (15/4). Aksi tersebut ber-intisarikan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional serta merugikan pekerja buruh dan lingkungan. Cuaca yang sempat tak bersahabat hari itu, tak mengurungkan niat peserta aksi untuk menyerukan keresahannya. Sekitar pukul 14.00 WITA, massa aksi yang berjumlah sekitar 50 orang mulai bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Bali.
Sebelum itu, konsolidasi akbar serta diskusi terbuka dilakukan BEM PM Udayana bersama 17 organisasi lainnya yang tersebar di Bali pada (10/4) di Lantai 4 Gedung Parkiran Tingkat Kampus Sudirman, Denpasar untuk mematangkan rencana aksi yang akan dilaksanakan serta menyepakati poin tuntutan yang akan dibawakan dalam aksi pada hari Kamis (15/4) tersebut. Berbekal kesepakatan konsolidasi tersebut, adapun beberapa pasal yang dipersoalkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut ialah :
- Pada pasal 79 Perppu Cipta Kerja, yaitu tidak terlihat adanya aturan mengenai istirahat atau cuti panjang, ketentuan istirahat panjang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Istirahat panjang juga diperuntukan hanya bagi pekerja/buruh di perusahaan tertentu. Hal ini menurut mereka akan menimbulkan tindakan eksploitasi kepada para pekerja nantinya.
- Pasal 110A dan 110B Tentang Cipta Kerja, yaitu diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif. Menurut mereka pasal ini nantinya akan dapat merusak lingkungan karena dimudahkannya proses administrasi dalam pengolahan lahan.
- Pasal 128A yang menyatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasional produksi yang melakukan pertambangan dan/atau pemanfaatan batu bara akan lebih dimudahkan dalam pemberian subsidi investasi yang semakin masif serta Pasal 22 yang akan menimbulkan tindakan penyalahgunaan jabatan nantinya
“Lagi-lagi aksi ini adalah bagian dari akumulasi kemarahan kita terhadap penolakan undang-undang Cipta kerja. Yang kami, dalam sejarahnya BEM Universitas Udayana sejak tahun 2020 telah menyuarakan penolakan terhadap undang-undang Cipta Kerja ini. Namun hari ini menjadi titik puncak kemarahan kita bahwa kita sudah tidak percaya kepada pemerintah dan DPR, ” terang Tio selaku Menko Pertahanan (15/4)
Sesuai kesepakatan pasca konsolidasi sebelumnya, BEM Universitas Udayana bersama 17 organisasi lainnya telah meminta acara khusus kepada DPRD untuk keluar dan menemui massa aksi. Mereka meminta kepada DPRD Provinsi Bali untuk menandatangani kesepakatan bahwa DPRD Provinsi Bali menolak Undang-Undang Cipta kerja dan akan meneruskan aspirasi ini kepada pusat. Namun ketika aksi tersebut tidak ada satupun pihak dari DPRD yang keluar dan menemui massa aksi.
Bagian dari aksi simbolik dari keresahan massa, dilakukan dengan pembakaran ban di depan gedung DPRD “Kita awalnya sudah Izin kepolisian untuk membakar ban, kita ingin melakukan pernyataan sikap tapi pada faktanya ternyata ada oknum-oknum yang saya tidak tahu entah dari polisi, entah dari intel, atau pegawai keamanan DPRD tiba-tiba tadi mendorong maksa aksi bahkan maksa aksi tadi hampir ada yang terkena api, ada yang ditendang, ada yang dicakar, dan bahkan ada yang sempat didorong sampai ingin masuk ke got akhirnya,” jelas Tio. Ia menambahkan ini adalah bentuk dari pembungkaman kebebasan berekspresi yang mana massa aksi hanya ingin melaksanakan aksi damai dan tidak ada motif untuk melakukan kerusuhan maupun bertindak vandalisme, sehingga bagi Tio peristiwa tersebut merupakan bentuk dari pengekangan demokrasi.
Sampai aksi berakhir sekitar pukul 18.00 WITA , respon belum kunjung didapatkan dari pihak DPRD. Adapun Aliansi Bali Menggugat telah mengambil sikap untuk terus mengawal penolakan terhadap Undang-Undang Cipta kerja dan BEM PM Udayana telah melakukan koordinasi dengan kelompok-kelompok serikat buruh. Pada 1 Mei bertepatan dengan momentum hari Buruh dicanangkan akan dilaksanakan aksi kembali.
Reporter : Ayu Diah, Amsal, Pangestu, Anggun, Ayu Rita, Zarya, Arin
Penulis : Pangestu, Anggun, Amsal, Zarya, Arin, Manogar
Penyunting : Day