Tergagap-gapap Kebijakan Relaksasi UKT di Tengah Pandemi

Carut marut kebijakan relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tengah pandemi kembali berlanjut. Mahasiswa tidak hanya dihadapkan pada situasi perekonomian yang lesu, namun juga kebijakan relaksasi UKT di Universitas Udayana yang bertabur polemik. Sudahkah kebijakan yang dikeluarkan rektorat implementatif dalam menjawab persoalan mahasiswa?


Kilas Balik Kebijakan Relaksasi UKT di Universitas Udayana pada Masa Pandemi
• Permenristedikti No. 39 Tahun 2017
Mengatur BKT dan UKT pada PTN di lingkungan kemenristekdikti
• 4 Mei 2020
Keputusan Rektor Unud No. 571/UN14/HK/2020
Unud menetapkan kebijakan penyesuaian pembayaran UKT berupa penurunan atau penundaan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi
• 26 Mei 2020
Keputusan Rektor Unud No. 624/UN14/HK/2020
Kebijakan ini mencabut keputusan rektor sebelumnya. Terdapat penambahan poin yang memutuskan mahasiswa penerima BST dari Provinsi Bali tidak dizinkan untuk mengajukan usulan penurunan UKT
• 5 Juni 2020
Audiensi pertama dengan rektor Unud.
Pihak rektorat mengaku belum mengetahui tindak lanjut mekanisme pengajuan BLT ke-2. Namun, pengajuan BLT kloter ke-2 akhirnya disetujui tanpa adanya rapat pimpinan
• 10 Juni 2020
Dikeluarkannya surat edaran tentang pembukaan BLT tahap II dan pembebasan UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021 bagi mahasiswa yang sedang menulis skripsi dan terhambat akibat pandemi. Sayangnya, poin utama terkait pembebasan UKT golongan 1 dan 2 serta diskon 50% bagi UKT golongan 3, 4, dan 5 tak kunjung menemukan titik terang.
• 15 Juni 2020
Audiensi lanjutan dengan mengundang para dekan fakultas.
Arah audiensi lebih ‘menyamakan persepsi’ ketimbang membahas tuntas kajian mahasiswa serta mencari jalan alternatif.
• 18 Juni 2020
Permendikbud No. 25 Tahun 2020
Mengatur mekanisme penyesuaian UKT di masa Pandemi berupa keringanan pembayaran UKT yang mengalami kendala finansial akibat Pandemi Covid-19.
• 17 Juli 2020
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 832/UN14/HK/2020
Menetapkan sebanyak 313 mahasiswa yang mendapatkan penurunan uang kuliah tunggal pada semester ganjil 2020/2021
• 30 Desember 2020
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1439/UN14/HK/2020
Memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 bagi mahasiswa Universitas Udayana dalam bentuk pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, dan pembayaran UKT secara menganggsur.

Kebijakan Relaksasi UKT di Universitas Udayana: Belum Optimal
Mengacu pada model implementasi kebijakan oleh George C Edwards III, terdapat empat (faktor) yang dapat menilai keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu: komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi.
Komunikasi (Kejelasan Penyampaian Informasi)
• Informasi yang tertutup
Audiensi mahasiswa bersama rektorat yang diwakili oleh Wakil Rektor III pada 15 Juni 2020 terkait pembebasan dan diskon biaya UKT bersama rektorat berlangsung tertutup dan melarang dilaksanakannya siaran langsung
• Ambiguitas arahan pihak rektorat terkait kejelasan surat audiensi kebijakan keringanan UKT di masa pandemi.
Beberapa kali audiensi sejak 15 Mei 2020, 20 Mei 2020 dan 3 Juni 2020 hanya digawangi para wakil rektor terkesan hanya formalitas, tindak lanjutnya mengawang dan tidak menghasilkan keputusan karena semua keputusan kembali ke wewenang rektor.
• Dialog dengan mahasiswa yang terhambat
Terjadi penundaan audiensi yang awalnya direncanakan dilaksanakan pada Jumat, 21 Mei 2021 menjadi Kamis, 27 Mei 2021

Sumber Daya (Kapasitas Pelaksana)
• Biaya pelaksanaan relaksasi kebijakan ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran universitas udayana yang relevan seperti yang tertuang pada poin putusan ketiga SK Rektor Universitas Udayana No. 832/UN14/HK/2020 pada 17 Juli 2020
• Pihak rektorat dan jajarannya nampak tidak siap dalam melaksanakan kebijakan relaksasi UKT. Seperti yang terjadi pada 18 Mei 2021, ketika ditanyai SK Rektor terkait hal tersebut tidak ada kejelasan dengan skema oper-mengoper.

Disposisi (Sikap pelaksana kebijakan)
• Audiensi tak lebih dianggap “formalitas” oleh Rektorat
Rektorat beberapa kali menunjukkan sikap acuh terhadap audiensi yang dilaksanakan mahasiswa seperti pada audiensi pada 5 Juni 2020 pihak restorat mengaku belum mengetahui mekanisme pengajuan BLT ke-2 yang telah diaudiensikan sebelumnya.
• Gimik blunder yang tak perlu
Publik sempat digemparkan oleh pernyataan Wakil Rektor III Unud, “…kalau tidak bisa mengikuti ya silahkan keluar dari Unud” dalam audiensi terkait penyampaian aspirasi evaluasi kebijakan kampus selama pandemi, keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta pembabasan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir pada 10 Juni 2020.

Struktur Birokrasi (Keselarasan Perencanaan dengan Pelaksanaan)
• Rektorat mengklaim pelaksanaan kebijakan relaksasi UKT telah sesuai dengan kebijakan Pusat
Hal ini termuat dalam poin ke-4 Berita Acara Temu Rektor I 2020 Berita Acara Temu Rektor I 2020 Nomor: 003/BA/Temu Rektor I/DPM Unud/IV/2021. Pihak rektorat menyatakan telah melaksanakan kebijakan keringanna UKT sesuai perubahan di tahun 2020 yang dilakukan oleh Kemendikbud

Berdasar atas aduan mahasiswa yang dihimpun Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM PM Unud, diketahui beberapa kendala ketika mengajukan bantuan dan keringanan UKT:
• Mahasiswa dengan perkerjaan orang tua ASN/POLRI/TNI terhalang oleh surat keterangan layak dibantu karena terhitung mendapatkan gaji tetap dari instansi terkait. Padahal bentuk keadilan dalam hal ini mesti dikaji berdasarkan pendapatan dan tanggungan masing-masing keluarga dari mahasiswa yang bersangkutan.
• Pada laman IMISSU Unud yang dijadikan media pengajuan mahasiswa sering kali mengalami down server yang mengakibatkan banyak mahasiswa tidak dapat mengajukan diri dan melakukan verifikasi berkas pada program bantuan dan keringanan UKT. Down server sebagian besar dirasakan oleh mahasiswa pada siang-sore hari.
• Waktu pendaftaran yang tidak lama yaitu 12 hari terhitung dari tanggal penerbitan Surat Keringanan Pembayaran UKT yakni 4 Januari 2021 hingga 15 Januari 2021. Hal ini terbilang mendadak mengingat informasi mengenai keringanan pembayaran UKT baru terbit setelah pihak Unud mengeluarkan informasi pembayaran UKT untuk semester genap yang dimulai dari tanggal 1-10 Januari 2021. Di sisi lain, hal ini menyulitkan mahasiswa karena tidak sepadan dengan kendala yang dialami ketika mengupayakan pemenuhan syarat pendaftaran. Misalnya mencari surat keterangan tidak mampu ke Dinas Sosial yang membutuhkan waktu 2 hari karena harus mendapat rujukan oleh Kepala Desa Dinas. Beberapa mahasiswa mengeluhkan kendala pada birokrasi surat keterangan yang memerlukan waktu cukup lama.
• Batas waktu pengajuan terhitung 24 jam hingga tanggal 15 Januari 2021 sebagaimana yang tertera pada Surat Keringanan Pembayaran UKT yang terbit pada tanggal 4 Januari 2021. Namun, di hari terakhir mahasiswa tidak dapat mengakses laman IMISSU pada pukul 16.00 WITA. Setelah dikonfirmasi dikatakan waktu tersebut menyesuaikan jam kerja rektorat. Hasilnya banyak mahasiswa tidak berhasil melakukan pengajuan.

Ilustrator   : Galuh Sriwedari
Tata letak  : Tryadhi Putra
Teks            : Mirna Sari, Pitryani Diah

You May Also Like