Belenggu Kata ‘Merdeka’ dalam Catatan Darah Perjuangan Pers di Indonesia
Pers merupakan pilar penting dalam menjaga kebebasan berpendapat dan mengawal hak-hak dasar dalam suatu negara. Namun, perjuangan kebebasan pers di Indonesia masih tercoreng dalam catatan peristiwa-peristiwa yang tidak berkemanusiaan. Mau sampai kapan ‘merdeka’ kami dibayar oleh darah?
Jurnalis adalah mata dan telinga masyarakat, mereka yang membuka mata terhadap ketidakadilan yang tidak terlihat. Mereka adalah suara bagi kebenaran yang ditekan, dan kritik yang sering kali dibungkam. Pers merupakan harapan akan keadilan, cahaya bagi demokrasi bangsa. Sudah seharusnya Indonesia sebagai negara demokrasi memberikan ruang yang luas bagi kebebasan pers. Namun pada kenyataannya, jurnalis dan media sering kali berada di bawah ancaman, baik dari pihak pemerintah maupun kelompok tertentu yang merasa terancam dengan keberanian media pengungkap kebenaran. Dalam dua tahun terakhir saja, Indonesia terus mengalami penurunan peringkat dalam kebebasan pers. Mengutip dari laporan Reporters Without Borders, pada 2023 Indonesia berada di peringkat ke-108 dunia, dan lebih parah lagi pada 2024 merosot ke peringkat 111. Catatan kelam lainnya diperparah oleh kasus-kasus kekerasan hingga pelanggaran hak asasi manusia kepada para jurnalis. Pada 2023 sekitar 89 kasus serangan terhadap jurnalis dan media tercatat oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Bukankah kemerosotan moral seperti ini tidak sesuai dengan bangsa yang konon ‘beradab’?
Melihat realitas sekarang, sudah sepatutnya kita mempertanyakan kebebasan yang tercantum dalam konstitusi Indonesia, apakah sudah benar-benar tercermin dalam kehidupan sehari-hari para jurnalis? Kata ‘merdeka’ riuh digelorakan, seakan kata itu hanyalah sebuah alat euforia yang maknanya bisa diabaikan. ‘Merdeka’, berarti bebas, tidak terbelenggu oleh tekanan atau penjajahan. Semudah membalikkan telapak tangan, makna ‘merdeka’ juga mudah dipermainkan untuk memenuhi kepentingan segelintir pihak. Saya yakin kalian belum lupa bagaimana pada 2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait penyiaran dibuat untuk membatasi pers. Ancaman seperti itu sangat jelas digunakan untuk menutupi kebenaran dari masyarakat.
Kebebasan pers adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, serta supremasi hukum yang tertuang pada UU No. 40 Tahun 1999. Meskipun sudah ada berbagai pasal perlindungan hukum, nyatanya tekanan dan kekerasan masih banyak dijumpai di Indonesia. Berdasarkan laporan dari Aliansi Jurnalis Independen (2023), dari 89 kasus kekerasan kepada jurnalis, hanya 2 kasus yang pelakunya mendapatkan hukuman di pengadilan. Lebih parahnya lagi, tidak jarang muncul ancaman-ancaman serius hingga berujung mengancam nyawa para wartawan. Pada 2024 terdapat beberapa kasus kontroversial seperti perusakan kendaraan pribadi terhadap jurnalis Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran. Terdapat juga kasus kebakaran yang menewaskan seorang jurnalis Tribrata TV dan keluarganya, setelah diketahui memberitakan bisnis perjudian yang melibatkan anggota TNI. Jika ketidakseriusan penanganan hukum terus berlanjut, bukan tidak mungkin kasus-kasus tersebut akan kembali terulang sebagai catatan darah dalam perjuangan kebebasan pers di Indonesia.
Terhitung sudah 79 tahun bangsa ini merdeka, seperti perjalanan panjang yang diselimuti embun tebal, kata ‘merdeka’ bagaikan gema kosong yang menggantung di udara. Sudah saatnya lentera cahaya dinyalakan. Tidak hanya untuk mengenang catatan yang berdarah, namun sebagai penerang jalan menuju demokrasi yang lebih baik. Tidak ada kata lain, lepaskan rantai yang membelenggu pers! Kesadaran ini perlu dibangun setiap orang, setiap pihak, dan seluruh elemen masyarakat. Pers harus terus berjuang, karena kebenaran ada di tangan mereka. Meskipun sulit dan kerap ditekan, pers harus tetap mengingat jati dirinya. Jangan sampai pers turut kehilangan arah geraknya. Bukannya menyuarakan kepentingan bagi masyarakat, justru malah menyiarkan berita palsu atau pencitraan dari segelintir elit. Pers ada untuk menyuarakan kebenaran, bukan untuk membodoh-bodohi masyarakat.
Demi ketahanan dan kekuatan pers di Indonesia, maka penguatan memang harus digencarkan di berbagai sektor. Salah satu sektor penting yang harus diperhatikan adalah penguatan dalam sektor ekonomi. Upaya ini akan mendorong kemandirian pers, sehingga tidak harus tunduk oleh tekanan penguasa. Banyak media di Indonesia yang masih bergantung pada dana sponsor, hingga harus mengikuti kepentingan pihak yang memberikan dana tersebut. Ketergantungan ini membuat independensi pers terancam, karena media harus menyesuaikan pemberitaannya agar tidak kehilangan sumber pendanaan. Akibatnya, berita yang disajikan bisa menjadi bias, tidak berimbang, atau bahkan mengabaikan fakta demi menjaga hubungan dengan pihak sponsor.
Seperti yang terjadi di Indonesia pada setiap kontestasi politik, media akan cenderung lebih memberitakan hal-hal baik dari sekutunya. Seperti pada pemilu 2019, sejumlah media besar dituding tidak netral dalam pemberitaan terkait pemilihan presiden. Metro TV sering dikaitkan dengan dukungan terhadap Jokowi, sementara TV One dianggap lebih berpihak kepada Prabowo. Maka sudah jelas kepercayaan publik kepada pers akan terus menurun. Padahal jika ditelusuri lebih dalam, masyarakat bisa menjadi salah satu solusi bagi pers untuk ‘merdeka’ dalam memberitakan kebenaran. Seperti yang dilakukan beberapa media, pembaca akan berkontribusi untuk mengakses konten premium, seperti yang dilakukan oleh Tempo, The New York Times atau The Guardian.
Berangkat dari semua kenyataan ini, sudah saatnya kita tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga aktor dalam perjuangan kebebasan pers. Masyarakat harus lebih kritis dalam menerima informasi, mendukung media independen, dan menolak pemberitaan yang manipulatif. Regulasi yang lebih tegas dan perlindungan nyata bagi jurnalis harus diperjuangkan, bukan sekadar janji kosong. Kebebasan pers bukan hanya milik jurnalis, tetapi hak setiap warga negara untuk mendapatkan kebenaran tanpa sensor dan tekanan. Jika pers terus dibungkam, maka demokrasi pun hanya akan menjadi ilusi. Inilah saatnya kita bersuara, hentikan kriminalisasi, lindungi kebenaran, dan bebaskan pers dari belenggu ketakutan! Tulisan kali ini akan saya tutup dengan sebuah kalimat dari Walter Cronkite, “Freedom of the press is not just important to democracy, it is democracy”.
Penulis: Gita Andari
Penyunting: Putri Wara
Referensi:
Aliansi Jurnalis Independen. 2024. 89 Kasus Serangan terhadap Pers Indonesia pada 2023, Tertinggi Dalam Satu Dekade.
https://aji.or.id/informasi/89-kasus-serangan-terhadap-pers-indonesia-pada-2023-terti ggi-dalam-satu-dekade?utm_source= Diakses 04 Pebruari 2025.
Fauzan M. 2025. Indeks Kebebasan Pers Negara ASEAN.
https://data.goodstats.id/statistic/indeks-kebebasan-pers-negara-asean-2024-jFgCO Diakses 04 Pebruari 2025.
Nuh M, dkk. 2020. Pers Dan Dinamika Politik Indonesia. Jurnal Dewan Pers. Vol 21. https://dewanpers.or.id/assets/ebook/jurnal/2009010545_2020-08_JURNAL_21_Per _dan_Dinamika_Politik_Indonesia.pdf

