“Sudah lama sejak ditetapkannya Bawasra dan KPRM hingga Penetapan Peserta Pemira dilaksanakan, DPM tak kunjung mengesahkan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemira (DKPP), hal tersebut mengundang tanya banyak pihak terhadap pengamalan fungsi DPM yang terasa semakin mengendur.”
Helatan Pemira Udayana tahun 2023 memasuki babak baru, pada Minggu (5/11) peserta Pemira telah ditetapkan melalui Sidang Pleno Terbuka Penetapan Peserta Pemira di Gedung Agrokomplek Lantai 2 Rk.1 dan Rk.2 Universitas Udayana. Namun hingga saat ini posisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemira (DKPP) masih kosong. Sementara dalam menyelenggarakan Pemira Komisi Pemilu Raya Mahasiswa, Badan Pengawas Pemira, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemira merupakan satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemira untuk memilih anggota DPM PM-Unud, Ketua dan Wakil Ketua BEM PM-Unud secara langsung oleh mahasiswa. Namun realitanya hingga saat ini DKPP belum juga memiliki awaknya.
Kekosongan ini merujuk pada peran Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang memiliki wewenang untuk menetapkan DKPP tidak berjalan dengan maksimal, terseok-seok sejak awal hingga menyebabkan keterlambatan di banyak agenda-agenda penyelenggaraan Pemira, penetapan KPRM yang molor misalnya. Padahal, DKPP memiliki peran vital dalam penyelenggaraan Pemira, yaitu mengemban amanat untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan aduan dan /atau laporan dugaan pelanggaran kode etik KPRM dan/atau Bawasra serta memutus sengketa hasil Pemira.
Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa pasal 24 ayat 3 bahwa DKPP terbentuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terpilihnya ketua KPRM dan anggota Bawasra. “Secara aturan PPM DKPP itu dibentuk maksimal 14 (empat belas) hari setelah KPRM dan Bawasra terbentuk sedangkan sampai detik ini yang sudah berbulan-bulan belum juga terbentuknya DKPP,” ungkap Ketua KPRM I Gede Arya Nata Wijaya
Ia menyayangkan lambatnya kinerja DPM ihwal pembentukan DKPP guna mengawal jalannya Pemira tahun ini. “Padahal di tanggal 5 Oktober kita melaksanakan konsolidasi bersama 13 fakultas perihal DKPP tapi lagi-lagi sampai detik ini belum ada penetapan dari DKPP. Ini sangat disayangkan dari DPM karena pada hari ini telah ditetapkan peserta pemira belum juga terbentuk DKPP yang akan menghambat diproses akhirnya, ditakutkannya kan kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan atau sengketa-sengketa kemana peserta Pemira akan mengadu.”
Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara, “Kita mendorong, mereka yang seharusnya menentukan, tapi belum ada gerakan yang konkret dan jelas itu yang saya sesalkan.”
Menanggapi kekecewaan tersebut, Agripa Tri Fosa Sianipar Wakil Ketua Eksternal DPM Universitas Udayana dalam sidang Pleno Minggu (5/11) menyebut keterlambatan terjadi lantaran kesulitan mencari SDM dan persoalan komunikasi. “DKPP memang sampai dengan detik ini belum secara resmi dibentuk, saya mohon maaf mewakili kawan-kawan dan lembaga DPM dikarenakan memang adanya kesulitan dalam mencari orang, tetapi secara informal hari ini DKPP hadir.”
Sejumlah bakal calon susunan DKPP disebut telah disiapkan, namun belum disahkan secara formal. Persolan komunikasi internal hingga sulitnya mencari awak DKPP membuat langkah DPM tersendat-sendat. Menyiratkan, dalam mengemban marwah sebagai Dewan Perwakilan Mahasiswa, pada implementasinya DPM belum memaknai utuh peran dan fungsinya dengan sebagaimana mestinya.
Penulis : Trisna Cintya
Penyunting : wid