“Cabut, cabut, cabut PKS, cabut PKS sekarang juga!” seru ratusan mahasiswa dengan nada lagu Menanam Jagung dan diselingi jargon, “Hidup mahasiswa! Jaya Udayana!,” dalam Sidang Akbar Mahasiswa pada Selasa, (08/04/2025) di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Unud, Jimbaran.
Rektor Universitas Udayana (Unud), I Ketut Sudarsana setuju untuk mengajukan usulan pembatalan perjanjian kerja sama (PKS–red) antara Unud dengan TNI AD. Pernyataan tersebut disampaikan Sudarsana dalam Sidang Akbar Mahasiswa yang dihadiri oleh jajaran rektorat serta segenap civitas akademika Unud lainnya. Sidang tersebut dihiasi berbagai spanduk dan poster yang terpampang untuk menyuratkan penolakan serta perlawanan mahasiswa Udayana terhadap PKS antara Unud dengan TNI AD yang telah ditandatangani pada (05/03/2025).
Mengenai segala orasi yang ditujukan untuk mendorong pencabutan PKS, Sudarsana mengatakan bahwa pihaknya mendengarkan aspirasi dan masukan yang disampaikan mahasiswa dalam sidang tersebut. “Sehingga tadi kita sepakat untuk mengusulkan kepada Kodam IX Udayana, kepada mitra kita dalam kerja sama ini untuk membatalkan kerja sama ini,” kata Sudarsana ketika diwawancarai pada (08/04/2025).
Meskipun pihak rektorat telah menyetujui usulan pembatalan PKS, ketua BEM Unud, I Wayan Arma Surya Darmaputra mengungkapkan, “Kita dari BEM tentu saja belum merasa puas karena perjanjian ini memang belum dibatalkan.” Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa BEM dan mahasiswa Unud akan tetap melakukan pengawalan hingga perjanjian tersebut benar-benar dibatalkan. Dalam wawancara yang dilakukan pada (08/04/2025) itu, Arma juga mengatakan, “Bagaimanapun prosesnya kita harus tetap dilibatkan di sini sebagai mahasiswa, sebagai objek perjanjian ini. Konkretnya memang kami menolak seluruh perjanjian itu.” Adapun batas waktu yang diberikan kepada pihak Rektorat Unud dalam mengusulkan pembatalan PKS itu adalah satu kali tujuh hari kerja. Terhitung dari kesepakatan yang ditandatangani oleh Rektor Unud dan perwakilan mahasiswa Unud yakni ketua BEM serta ketua DPM.
Selain menuntut usulan pembatalan PKS antara Unud dan TNI, dalam surat kesepakatan bersama tersebut terdapat pula poin tuntutan agar Unud mendesak pembatalan nota kesepahaman antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan TNI di pusat. Namun, poin tuntutan tersebut tak diamini oleh petinggi Unud, sehingga hanya ada satu tuntutan yang disetujui. Mengenai batas waktu tujuh hari yang diberikan, apabila nantinya tak kunjung diindahkan oleh petinggi kampus, Arma menyatakan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pergerakan. “Tentu kita akan melakukan perlawanan lagi baik itu non litigasi atau non hukum dan juga gerakan-gerakan hukum atau secara litigasi,” tandas Arma.
Penulis: Gung Putri
Reporter: Adi, Maya, Gung Putri, Adinda, Kamila, Sinta, Sayu, Thiwi
Penyunting: Putri Wara