Percikan cahaya lampu 14 watt menemani tidur dua penjaga gedung Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Udayana (Unud) di kampus Bukit Jimbaran pertengahan April 2011 lalu.
Melangkahkan kaki dalam kegelapan melewati jalan kecil, kemudian terdengar gonggongan anjing dari kejauhan. Gelap, nyaris tanpa penerangan yang memadai layaknya kampus yang katanya menuju World Class University.
“Iya gini keadaannya dik, penerangan kurang. Dulu bahkan teman saya pernah diikat oleh maling waktu jaga disini, karena gelap jadi kami tidak tahu kalau ada orang masuk, sekarang ada anjing, kalau dia gonggong berarti ada yang masuk,” kata penjaga gedung FKH.
Keadaan itu mau tidak mau harus dimaklumi. Bagaimana tidak, proses alur sistem keuangan cukup rumit. Untuk mendapatkan dana perbaikan sarana harus mengajukan proposal ke pusat. Maklum karena dulu Unud memakai sistem BHP (Badan Hukum Pendidikan). BHP mewajibkan segala bentuk perbantuan dana harus melalui prosedur yang panjang.
Namun, 1 januari 2012 status BHP berubah menjadi BLU (Badan Layanan Umum). BLU dapat dikatakan menswastakan yang negeri. Artinya, dalam pengelolaan dana yang dihasilkan dari dana bukan pajak seperti SPP, SOP, dan dana–dana lainnya secara langsung dikelola oleh Universitas. Bahkan, sebuah Universitas juga diperbolehkan untuk membuat atau membangun sebuah usaha. Nantinya keuntungan usaha itu dapat dinikmati langsung oleh Universitas.
Jelas bahwa sekarang Universitaslah yang bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dana yang dihasilkan. Khususnya dana untuk menunjang sarana dan prasarana dalam keberlangsungan segala bentuk aktivitas belajar mengajar di Universitas yang memakai sistem ini. Tak terkecuali Universitas Udayana.
Kini BLU sudah diterapkan di Unud. Seharusnya ketika ada tuntutan dalam perbaikan sarana prasana, Unud sudah tidak perlu lagi menjawab “dana belum cair”. Karena sekarang yang bertanggung jawab atas dana dari dan untuk mahasiswa adalah Unud itu sendiri.
ASYKUR