BHP Batal, Mahasiswa Senang

MK (Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan pembatalan Undang-undang No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) secara keseluruhan , Rabu 31 maret 2010. Keputusan MK ini di bacakan dalam judical review  yang  disampaikan di Gedung MK.

MK telah melihat bahwa UU BHP bertentangan dengan konstitusi. UU BHP dirasa telah berusaha  menyempitkan akses pendidikan bagi masyarakat miskin  yang ingin mengenyam pendidikan terutama untuk mendapatkan pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Selain itu  status BHMN (Badan Hukum Milik Negara) yang berlandaskan pada UU BHP dimana PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang berstatus BHMN diberikan otonom, telah  mengutip biaya pendidikan mahal sehingga masyarakat kurang mampu tidak dapat mengaksesnya. Keadaan inilah yang dianggap tidak sesuai dengan amanat UUD’45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara tidak langsung dengan adanya UU BHP pemerintah dapat dikatakan lepas tanggungjawab terhadap pendidikan di negeri ini. Bukankah sudah di jelaskan dalam UUD bahwa negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan negaranya.

Dengan adanya pembatalan UU BHP ini merupakan sebuah kemenangan bagi masyarakat. Hal senada juga diungkapkan oleh Adjie Prakoso, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa-Pemerintahan Mahasiswa, Universitas Udayana saat dijumpai pasca diskusi mahasiswa mengenai keputusan MK tersebut. “Ini bisa dikatakan sebagai sebuah kemenangan bagi mahasiswa seluruh Indonesia,”. Sebelumnya Adji juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Rektor kampusnya (Udayana-red.) karena sempat menyatakan akan menerapkan BHP di Universitas Udayana dalam misinya. “Aku ngerasa aneh aja saat sebagian besar rektor di Indonesia menolak adanya BHP malahan rektor Udayana ingin menerapkan BHP di kampusnya sendiri, ini sudah jelas bertentangan dan dapat menghilangkan filosofi pendidikan,” ungkap Adji menyesalkan keadaan tersebut. Sementara itu, beberapa ketua  lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas udayana juga mengungkapkan hal yang sama. “Tanpa ada evaluasi yang  jelas oleh penerapan BHMN tiba-tiba ada BHP, yang dari segi nama aja badan hukum, ya jelas tujuannya adalah keuntungan. Jadi kalau pendidikan sebagai tempat mencari keuntungan ya tidak berjalan filosofi pendidikan yang mencerdaskan bangsa, apalagi dalam UU BHP bisa mencari investasi asing yang nantinya dapat mengeruk keuntungan dari hasil riset penelitian mahasiswa.”  papar Angga, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Sastra Unud. Pembatalan UU BHP ini juga mendapat respon dari Ketua Komite Mahasiswa Fakutas Hukum,Aryana. “Saya bersyukur atas dibatalkannya UU BHP ini,dan sekarang nggak mungkin rektor melanggar keputusan MK yang telah ditetapkan.   ”ungkapnya saat di hubungi disela-sela kesibukannya. Hal senada juga diungkapkan oleh Hendra , Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unud. “UU BHP itu memberatkan mahasiswa terutama mahasiswa kurang mampu. ” ungkapnya jelas.

Lain lagi dengan yang di ungkapkan Pembantu Rektor bidang kemahasiswaan Universitas Udayana, IGP Wirawan saat dimintai keterangan mengenai pembatalan BHP. “sebenarnya UU BHP tidak memberatkan mahasiswa, malah meringankan biaya mahasiswa PTN, tapi sebaliknya bagi mahasiswa Perguruan tinggi swasta.” Paparnya. Selain itu Wirawan juga mengungkapkan bahwa rektor tidak akan memberlakukan BHP di Udayana karena UU sudah dibatalkan maka Unud juga batal menerapkannya.

Selain itu,hal yang penting dan tidak boleh dilupakan adalah masyarakat luas harus mengetahui dan mendukung pembatalan UU BHP ini agar masyarakat juga tahu bagaimana undang-undang yang mengatur sistem pendidikan bangsanya (hen/drip)

You May Also Like