Diskusi Publik, Wadah Bertukar Pandang Terkait Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2020

Ditemani dengan suasana temaram, diskusi publik bertajuk ‘Kritik Kok Berizin’ tetap berlangsung. Memilih Ruang Terbuka Hijau Universitas Udayana  sebagai tempat pelaksanaan diskusi tersebut pada Kamis (17/03).  Dalam diskusi tersebut, nampak terjadinya tukar pandang antar pemantik terkait ditetapkannya Peraturan Rektor (Pertor) terbaru mengenai Organisasi Mahasiswa.

Diskusi – Gelar diskusi publik untuk membahas berbagai persoalan mengenai Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 2 Tahun 2020.

Komunitas Aspirasi Mahasiswa Udayana (KAMU) menggaet Lingkar Studi Konstitusi (LSK) beserta GMNI Hukum Udayana untuk menggelar diskusi publik yang membahas berbagai persoalan tentang Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Organisasi Mahasiswa. Dalam diskusi terbuka tersebut menghadirkan beberapa pemantik yaitu, LSK yang diwakili oleh I Made Halma Diningrat, Komunitas Aspirasi Mahasiswa Udayana yang diwakili oleh Paskah Toga, serta GMNI Hukum Udayana yang diwakili oleh I Wayan Hendra.

Diskusi publik tersebut bukan semata-mata diadakan untuk ajang diskusi biasa, melainkan juga untuk mendiskusikan dan tukar pendapat mengenai ditetapkannya Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 2 Tahun 2020 tersebut. I Wayan Hendra mengatakan bahwa diskusi tersebut bukan hanya sekedar diskusi, tetapi diskusi tersebut sangat penting untuk dilakukan. “Peraturan rektor ini dibuat untuk mengontrol bagaimana jalannya organisasi kemahasiswaan itu. Namun apabila mahasiswa itu sendiri tidak dilibatkan dalam penyusunan peraturan ini, maka opsi untuk melakukan diskusi ini adalah opsi yang paling tepat,” tambahnya

Selain itu, kehadiran I Made Halma Diningrat di dalam diskusi ini bukan hanya sekedar memenuhi undangan belaka,  tetapi baginya merupakan sebagai salah satu tanggung jawab mahasiswa untuk bisa menyuarakan dan menyebarluaskan bahwa sebetulnya terdapat hal mengganjal dari Peraturan Rektor tersebut.

Dengan adanya diskusi ini,  Hendra berharap agar para mahasiswa dapat mengeluarkan aspirasinya untuk dijadikan solusi kedepannya. Selain itu, diskusi ini diselenggarakan agar peran mahasiswa tidak hanya sebagai pemberi aspirasi, melainkan dapat turut menjadi bagian eksekutor terhadap aspirasi yang telah diberikan sebelumnya. Keseimbangan antara pihak rektorat sebagai pembuat kebijakan serta mahasiswa telah ditemukan titik terangnya. Para mahasiswa yang mengikuti Ormawa seperti BSO dan UKM ataupun mahasiswa umum yang dapat dilibatkan langsung dalam perumusan Pertor tersebut.

“Kita tidak mau bahwa kita hanya menjadi aliansi yang pragmatis dan reaksioner, tapi harus ada kelanjutan dari apa yang kita diskusikan,” harap I Wayan Hendra kedepannya. Para mahasiswa nantinya dapat menjadi inisiator bagi gerakan-gerakan yang lebih besar kedepannya.

Penulis: Sandra, Aprilia

Reporter: Sandra, Aprilia, Ayu

Penyunting: Sandi

You May Also Like