Monumen Bajra Sandhi menjadi saksi semangat seluruh pekerja dari berbagai lapisan masyarakat untuk menyambut Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei. Orasi yang dikemas dalam seruan aksi bertajuk “Rise of Workers” dikumandangkan oleh seluruh serikat pekerja serta mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat, bahwa keresahan akan perlindungan serta kesejahteraan kaum buruh nyata adanya dan layak untuk diperjuangkan.
Monumen Bajra Sandhi nampak berbeda di awal Bulan Mei ini, puluhan masyarakat dari berbagai kalangan berkumpul saling melemparkan orasi serta menyuarakan aspirasi, tak lain tak bukan ialah seruan aksi. Tepat pada Senin, 1 Mei 2023, puluhan masyarakat yang tergabung kedalam Aliansi Bali Menggugat menyelenggarakan Seruan Aksi bertajuk “Rise of Workers” sebagai salah satu momentum untuk menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.

Massa aksi yang berasal dari berbagai golongan baik pekerja hingga mahasiswa turut menyemarakkan May Day di depan Gedung Gubernur Provinsi Bali. May Day yang turut dirayakan tiap tahun ini merupakan wadah untuk menyuarakan kembali bagaimana kesejahteraan pekerja harus ditegakkan. Bali sebagai salah satu pulau wisata turut menciptakan keresahan akan penyerapan tenaga kerja lokal dalam pengembangan ketenagakerjaan di Bali. Keresahan akan terpinggirkannya kaum pekerja lokal di tanah sendiri menjadi salah satu latar belakang dari Aliansi Bali Menggugat untuk berorasi menyambut hari besar bagi seluruh kaum pekerja.

I Dewa Made Rai Budi Darsana selaku Sekretaris dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) turut menyampaikan poin tuntutan dalam seruan aksi hari itu, “Ada 5 poin penting yang ingin kami sampaikan dalam kesempatan momentum peringatan Hari Buruh Internasional ini pertama kami selaku pelaku, sebagai buruh yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat dengan tegas menolak Undang – Undang No.6 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu itu yang pertama, mengapa kita tegas menolak UU No. 6 Tahun 2023, itu jelas UU yang pro kepentingan oligarki, jadi kita miris mengapa pemerintah kita menjadi antek – antek oligarki dan kebijakan inilah kemudian bagi kami masyarakat pekerja kedepannya kami memiliki masa depan yang suram, kita tidak ingin mewariskan masa depan yang suram bagi generasi pekerja kita yang akan datang, karena kita ketahui tidak semua masyarakat itu bisa menjadi wiraswasta, tidak bisa menjadi pengusaha, mereka akan sebagian menjadi pekerja, justru inilah pentingnya kami sebagai bagian dari masyarakat Bali ingin menyuarakan bahwa kami sebagai masyarakat Bali yang tergabung kedalam Aliansi Bali Menggugat dengan tegas menolak UU No.6 Tahun 2023 itu yang pertama,” Ucap Budi Darsana dalam wawancara bersama media pada Senin (1 / 3).

Diketahui UU No. 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja tersebut telah diundangkan pada 31 Maret 2023 sebagai penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022. Tak hanya itu saja empat poin tuntutan lainnya juga disampaikan oleh Budi Darsana dalam wawancara tersebut yakni meminta agar pengawas ketenagakerjaan baik juga pengawas tenaga kerja asing menindak tegas pelanggaran wisatawan asing yang bekerja dengan menyalahgunakan visa kunjungan. Poin tuntutan lainnya yaitu mendesak penambahan SDM dalam pengawasan ketenagakerjaan, yang dirasa sangat kurang dan memicu kurang maksimalnya pengawasan. Lebih lanjut dalam tuntutan seruan tersebut, Budi Darsana turut meminta kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang pembantu rumah tangga, hal tersebut dilatarbelakangi banyaknya kasus kekerasan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya sebagai PRT yang diperlakukan semena – mena. Terakhir ia meminta kepada Pemerintah Bali untuk segera membuat peraturan perlindungan tenaga kerja di Bali, hal tersebut ia sampaikan berdasar kepada sistem outsorcing yang semakin meluas keseluruh jenis pekerjaan.

Seruan aksi yang dimulai pukul 10.00 WITA yang diiringi dengan long march massa aksi menuju Gedung Gubernur Bali tersebut turut diramaikan oleh penyampaian orasi oleh beberapa mahasiswa yang memiliki keresahan serupa akan perlindungan maupun kesejahteraan para buruh, hal tersebut turut diapresiasi oleh Budi Darsana, “Mahasiswa kan yang paling berdampak terhadap UU Cipta Kerja ini, tidak semua mahasiswa akan menjadi pengusaha mereka juga akan menjadi calon pekerja jadi mereka juga punya kepentingan untuk masa depan mereka, agar mereka tidak mewarisi kebijakan yang merugikan mereka sendiri, maka itulah saya apresiasi kepada kawan – kawan mahasiswa yang saat ini bergabung untuk turun ke jalan saya bangga dengan mereka, mereka inilah calon – calon perubahan masa depan,” tutupnya.

Selain penyampaian orasi, peringatan Hari Buruh di depan Gedung Gubernur Bali juga diisi dengan sesi karaoke yang dibawakan oleh salah satu massa aksi dan diiringi dengan musik pengiring. Seruan aksi menyambut Hari Buruh tersebut menjadi awal dari upaya masyarakat dan seluruh pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja dalam penegakan regulasi perlindungan dan kesejahteraan para buruh. Audiensi lainnya pun turut direncanakan akan terselenggara kembali pada tanggal 8 Mei 2023 dengan pihak – pihak terkait untuk membahas mengenai permasalahan di Pulau Bali.
Penulis : Devy dan Ayu Rita
Penyunting : dayu