Pemilihan Rektor Sebagai Titik Balik Perbaikan UNUD

Ilustrasi: Sangga/Akademika

Oleh:

President BEM Periode 2012/2013 – Elbinsar Purba

President BEM Periode 2013/2014 – Dewa Gede Wiryangga Selangga

 

Universitas Udayana (UNUD) merupakan salah satu universitas besar yang ada di Bali. UNUD sudah berusia lima puluh tahun pada tahun 2012 lalu. Seiring bertambahnya usia seharusnya bertambah pula tanggung jawab yang diemban kepada masyarakat Bali pada khususnya dan Indonesia umumnya dalam perannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun fakta saat ini, UNUD belum mampu menunjukkan peran tersebut secara maksimal. Bahkan berbagai masalah dan keadaan yang memprihatinkan baik dalam ranah akademik maupun non akademik justru mewarnai dinamika perjalanan UNUD saat ini. Apalagi UNUD akan segera melakukan pergantian kepemimpinan.

Dalam hal ini mahasiswa tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi pemimpin UNUD selanjutnya. Namun mahasiswa menyampaikan tuntutan dan rekomendasi kepada seluruh bakal calon atau calon Rektor dan Pembantu Rektor untuk disanggupi dan dilaksanakan nantinya apabila terpilih menjadi Rektor dan Pembantu Rektor UNUD.

—————————————— TUNTUTAN DAN REKOMENDASI ——————————————

Kepada Bakal Calon atau Calon Rektor dan Pembantu Rektor:

a.        TATARAN STRATEGIS

  1. Rektor dan Pembantu Rektor terpilih harus mengkaji, menyusun dan menetapkan rencana strategis UNUD untuk jangka waktu pendek, menengah dan jangka waktu panjang, baik ranah akademik maupun non akademik seperti perencanaan pembangunan UNUD.
  2. Rektor dan Pembantu Rektor terpilih harus mampu menghilangkan segala bentuk kesenajangan di UNUD.
  3. Rektor dan Pembantu Rektor terpilih harus mampu mewujudkan UNUD dengan akreditrasi A, dan minimal lima puluh persen Program Studi dengan akreditasi B.
  4. Rektor dan Pembantu Rektor terpilih harus memberikan sanksi yang tegas kepada dosen yang tidak hadir memberikan kuliah tanpa alasan yang jelas.
  5. Rektor dan Pembantu Rektor terpilih harus mengadakan evaluasi berkala dalam pelaksanaan perkuliahan.
  6. Rektor dan Pembantu Rektor terpilih harus mampu merealisasikan Pola Ilmiah Pokok Kebudayaan UNUD dalam ranah akademik dan non akademik.
  7. Rektor dan Pembantu Rektor terpilih harus mampu membuat areal kampus bukit jimbaran menjadi areal kampus yang tertata, bersih, terawat dan rapi, selambat-lambatnya di akhir masa jabatannya.
  8. Rektor dan Pembantu Rektor terpilih harus mampu menyelesaikan permasalahan status kepemilikian aset UNUD yang disengketakan, khususnya sengketa lahan di areal kampus bukit jimbaran, selambat-lambatnya di akhir masa jabatannya.
  9. Rektor dan Pembantu Rektor terpilih harus mampu menyediakan dana dan sarana pra sarana pendukung dalam penelitian.
  10. Rektor dan Pembantu Rektor terpilih harus melaksanakan kesepakatan terkait BLU antara mahasiswa dan Senat Universitas pada tahun 2012.
  11. Rektor dan Pembantu Rektor terpilih tidak menaikkan biaya kuliah secara signifikan dan tidak menaikkan biaya SPP.
  12. Rektor dan Pembantu Rektor harus mampu membentuk alumni yang memeiliki peran strategis di masyarakat.

 

b.        TATARAN TAKTIS

  1. Hapus segala bentuk pemberian otonomi yang berlebihan kepada fakultas.
  2. Hapus segala kebijakan yang mengistimewakan kampus asing di bukit jimbaran.
  3. Mahasiswa dilibatkan dalam pengambilan kebijakan kampus dengan diikutsertakan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Universitas.
  4. Mahasiswa dilibatkan dalam keanggotaan Satuan Pengawas Intern (SPI).
  5. Berikan pengharagaan akademik bagi mahasiswa yang ikut melakukan penelitian di luar penelitian Skripsi.
  6. Bentuk tim khusus untuk memberikan perhatian lebih kepada organisasi kemahasiswaan.
  7. Reformasi sistem organisasi dan kepengurusan IKAYANA (repositioning).

 

Kepada Panitia Pemilihan Rektor:

  1. Panitia penyelenggara harus mengadakan sosialisasi Pemilihan Rektor dan Pembantu Rekor secara intens melalui media cetak dan media elektronik.
  2. Penitia penyelenggara harus mengadakan Debat Kandidat dengan melibatkan mahasiswa.
  3. Panitia penyelenggara menambahkan syarat khusus kepada Bakal Calon atau Calon Pembantu Rektor III harus pernah mengikuti organisasi kemahasiswaan sewaktu kuliah, baik intra maupun ekstra kampus.

 

You May Also Like